Thursday, November 8, 2012

Bentrokan Berdarah Lampung Selatan Berakhir Damai

Setelah tahap demi tahap upaya mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi lampung untuk mendamaikan kedua kubu yang bertikai akibat bentrokan berdarah di Lampung Selatan yang menyebabkan 14 orang meninggal dunia, ratusan rumah hancur di bakar massa, dan ribuan orang harus dievakuasi ke sekolah Polisi negara Kemling Bandar Lampung  yang berjarak 75 kilo meter, Akhirnya  menemui titik temu, yaitu kesepakatan untuk berdamai, kesepakatan tersebut dilakukan oleh para tokoh kedua kubu yang bertikai desa Agon (warga pribumi) dan Desa Balinuraga (warga keturunan Bali), sebagai bukti para ahli waris korban meninggal menanada tangani perjanjian damai dengan tidak menuntut upaya hukum.

Para ahli waris tersebut antara lain :
  1. Ahli waris dari pihak warga Bali Nuraga antara lain:
    • Sudarsana (ahli waris Muriyati),
    •  Desi (ahli waris Wayan Paing), 
    • Gede Andyana (ahli waris Pan Kare dan Wayan Kare),
    • Pan Setia (ahli waris Ketut Buder), 
    • Made Sarno (ahli waris Rusnadi alias Made Patis), 
    • Made Karme (ahli waris Made Semarajaya),
    • Made Ladre (ahli waris Pan Ladri) dan 
    • Kadek Subagiarta (ahli waris Pan Malini), 
    • Mereka didampingi oleh dua aparat desa Bali Nuraga, Ketut Wardane (Kades Bali Nuraga) dan Kadek Sirye (Kepala Dusun Pande Arga Desa Bali Nuraga).
  2. Ahli Waris dari pihak warga Desa Agom hanya diwakili dari dua ahli waris korban yaitu:
    • Basaruddin (ahli waris Marhadan) dan 
    • Roni (ahli waris Yahya).Keduanya didampingi oleh Aliksan Iskapi (Lurah Way Urang, Lampung Selatan), Muksin Syukur (Kades Agom, Lampung Selatan), Syahrul Efendi (Kades Taji Malela, Lampung Selatan), dan Amin (Kades Gunungterang, Lampung Selatan)
Perjanjian perdamaian itu turut disaksikan oleh Sekretaris Provinsi Lampung, Berlian Tihang, dan Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Ishak.Kedua belah pihak menyepakati 10 poin perjanjian, di antaranya tidak mengulangi tindakan-tindakan kerusuhan yang mengatasnamakan suku, agama, dan ras; bila ada pertikaian yang disebabkan oleh persoalan pribadi akan diselesaikan oleh orangtua, dan bila golongan akan diselesaikan oleh pemimpin golongan.Perjanjian lainnya, yakni kepada masyarakat Bali yang berada di wilayah Bali Nuraga harus mampu bersosialisasi dan hidup damai dengan seluruh lapisan masyarakat di Lampung Selatan. Terkait dengan konflik yang terjadi pada pekan lalu, kedua belah pihak tidak akan saling menuntut secara hukum.Sementara itu, dari pihak pemuka adat juga telah dilakukan pertemuan penandatanganan maklumat kesepakatan perdamaian antara-Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) dengan Majelis Adat Bali di Lampung. 

Sumber: news.okezone.com

No comments: